HAM DAN KASUS PELANGgARAN HAM DI DUNIA

HAM dan Kasus Pelanggaran HAM di Dunia






Di Susun Oleh :
Abdurahman (10816025)

Mata Kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan ( SoftSkill )

Dosen Pembimbing :
Ahmad Nasher S.i kom. MM

Hak Asasi Manusia ( HAM )

   HAM adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar ( yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia ) yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal,  dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.



Pengertian HAM Menurut Para Ahli 




  • UU No. 39 Tahun 1999


  • Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.




  • John Locke


  • HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.




  • David Beetham dan Kevin Boyle


  • Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.




  • Haar Tilar


  • HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.




  • Prof. Koentjoro Poerbopranoto


  • Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.




  • Mahfudz M.D.


  • HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.




  • Muladi


  • Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.




  • Peter R. Baehr


  • Hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.




  • Karel Vasak


  • Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.




  • Miriam Budiarjo


  • Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya. 




  • C. de Rover
  • Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang harus dimiliki oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut seringkali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta hukum nasional diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak asasi manusia mempunyai sifat yang universal dan abadi.




  • Austin-Ranney
  • Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah



  • Komnas HAM
  • HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.


    Macam - Macam HAM
    1. Hak Asasi Pribadi  
    2. Hak Asasi Politik
    3. Hak Asasi Hukum
    4. Hak Asasi Ekonomi
    5. Hak Asasi Peradilan
    6. Hak Asasi Sosial Budaya
    Pelanggaran HAM 
            Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku. 

     



    Contoh Pelanggaran HAM

    1. Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
    2. Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
    3. Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
    4. Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
    5. Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
    6. Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
    7. Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
    8 Kasus Pelanggaran HAM yang Ada di Dunia


    1. Konflik Israel dengan Palestina

    Konflik Israel dengan Palestina




    2. Bentrok Oposisi dan Pemerintah Mesir

    Bentrok Oposisi dan Pemerintah Mesir



    3. Adolf Hitler Jerman

    Nazi dan Adolf Hitler Jerman



    4. Benito Mussolini Italia

    Benito Mussolini Italia



    5. Perang Bosnia

    Perang Bosnia



    6. Apartheid di Afrika Selatan

    Apartheid di Afrika Selatan



    7. Etnis Rohingya Myanmar

    Etnis Rohingya Myanmar


    8. Pelanggaran HAM Uni Soviet terhadap Afghanistan

      
    Pelanggaran HAM Uni Soviet terhadap Afghanistan



    Kesimpulannya

            HAM ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita seharusnya menghormati hak-hak orang lain. Namun pada kenyataanya sekarang masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dengan masalah hak asasi manusia.

                Kalau tidak ada HAM pasti dunia akan kacau buktinya walaupun sudah ada HAM masih ada saja orang atau pihak-pihak tertentu yang melanggar HAM milik orang lain. cara yang paling tepat agar tidak ada yang melanggar, kuncinya adalah dengan saling BERTOLERANSI.









    Sumber


    1. https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

    Komentar